Stablecoin dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan cara penetapan harga: stablecoin yang dijamin dengan fiat, stablecoin yang dijamin dengan Aset Kripto, dan Algoritme Stablecoin. • Saat ini, kapitalisasi pasar stablecoin global telah mencapai 260,728 juta USD, sekitar 1% dari GDP nominal AS pada tahun 2024, dengan jumlah pengguna yang memiliki stablecoin telah melebihi 170 juta orang, yang mencakup sekitar 2% dari total populasi global, tersebar luas di lebih dari 80 negara dan wilayah. • Pemerintah di berbagai negara semakin memperhatikan regulasi stablecoin, dengan alasan inti legislatif mencakup stabilitas keuangan, kedaulatan mata uang, dan regulasi modal lintas batas. Ekonomi seperti AS dan Hong Kong telah secara berturut-turut meluncurkan peraturan regulasi sistematis, dan stablecoin global telah memasuki era regulasi ketat, dengan tatanan keuangan internasional dan struktur kekuasaan mata uang sedang dibentuk ulang. • Di balik kebangkitan stablecoin, terdapat kompetisi tersembunyi antara kedaulatan mata uang dan dominasi keuangan. Stablecoin sebagai sumber daya strategis yang berada di persimpangan kedaulatan keuangan, infrastruktur keuangan, dan hak penetapan harga pasar kapital, telah menjadi fokus dalam tata kelola keuangan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Stablecoin dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan cara penetapan harga: stablecoin yang dijamin dengan fiat, stablecoin yang dijamin dengan Aset Kripto, dan Algoritme Stablecoin. • Saat ini, kapitalisasi pasar stablecoin global telah mencapai 260,728 juta USD, sekitar 1% dari GDP nominal AS pada tahun 2024, dengan jumlah pengguna yang memiliki stablecoin telah melebihi 170 juta orang, yang mencakup sekitar 2% dari total populasi global, tersebar luas di lebih dari 80 negara dan wilayah. • Pemerintah di berbagai negara semakin memperhatikan regulasi stablecoin, dengan alasan inti legislatif mencakup stabilitas keuangan, kedaulatan mata uang, dan regulasi modal lintas batas. Ekonomi seperti AS dan Hong Kong telah secara berturut-turut meluncurkan peraturan regulasi sistematis, dan stablecoin global telah memasuki era regulasi ketat, dengan tatanan keuangan internasional dan struktur kekuasaan mata uang sedang dibentuk ulang. • Di balik kebangkitan stablecoin, terdapat kompetisi tersembunyi antara kedaulatan mata uang dan dominasi keuangan. Stablecoin sebagai sumber daya strategis yang berada di persimpangan kedaulatan keuangan, infrastruktur keuangan, dan hak penetapan harga pasar kapital, telah menjadi fokus dalam tata kelola keuangan.